Food estate adalah sebuah konsep pengembangan pertanian dalam skala besar yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan memastikan ketahanan pangan. Konsep food estate ini meliputi pengembangan pertanian, perkebunan, dan peternakan secara terintegrasi di suatu wilayah. Food estate ini dilaksanakan dalam bentuk pengembangan lahan pertanian dalam skala besar yang dikelola oleh pemerintah atau swasta dengan tujuan meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani.
Program food estate di Indonesia diluncurkan pada tahun 2020 dengan anggaran Rp1,2 triliun untuk mengembangkan perkebunan dan pertanian dalam skala besar di seluruh Indonesia . Namun, program ini juga mendapat kritik karena potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal . Beberapa ahli juga mengkhawatirkan efektivitas program ini dalam mencapai tujuannya .
Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) menekankan pentingnya sistem pangan yang berkelanjutan dan tangguh, termasuk pengembangan food estate, dalam mengatasi tantangan tersebut .